Cegah PETI, Polres Bungo Terus Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat

Ungkap.co.id – Dalam rangka mencegah terjadinya penambangan tanpa izin (Ilegal Mining) Jajaran Polres Bungo melakukan sosialisasi di wilayah setempat.


Hal ini disampaikan Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji bahwa pihaknya sudah melakukan upaya sosialisasi dan menyambangi warga agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Bacaan Lainnya

“Upaya ini sudah kami lakukan tahapan sosialisasi di seluruh wilayah dalam Kabupaten Bungo dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Selanjutnya kita juga sudah melakukan penindakan terhadap pelaku PETI,” ujarnya, Kamis (16/7/2020).

Menurutnya, dari tahun 2019 sampai sekarang ini, Sat Reskrim Polres Bungo sudah melakukan pelepasan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo terhadap pelaku PETI dalam wilayah Kabupaten Bungo sebanyak 11 berkas perkara yang tersangkanya berjumlah 30 orang.

“Kita Polres Bungo tidak mentolerir bagi siapa saja pelaku PETI, dan itu Komitmen kami,” tegasnya.

“Bagi pelaku yang masih melakukan tersebut dikenakan Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 Miliar,” pungkasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *