Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Kubu dan Koramil Gelar Operasi Yustisi

Polsek Kubu
Empat orang berbaju orange diberikan sanksi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam operasi yustisi Polsek Kubu dan petugas gabungan. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil — Petugas gabungan dari Polsek Kubu bersama Koramil 04 Kubu terus melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Operasi yustisi ini tepatnya di Jalan Sudirman Kep. Rantau Panjang Kiri, Kec. Kubu Babussalam, Kab. Rohil, Minggu (31/1/2021).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap harinya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Kapolsek Kubu Iptu R. Sudaryono mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca Juga : Polres Rohil Amankan Penjual Judi Togel Kim Hongkong di Sebuah Warung

“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker akan dikenakan sanksi,” terangnya.

Pihaknya dari Polsek Kubu telah menyediakan rompi orange untuk para pelanggar protokol kesehatan. Mereka yang nantinya tidak mematuhi protokol kesehatan akan menggunakan rompi orange dan memegang banner bertuliskan agar mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah.

“Sedangkan yang mengunakan rompi hijau, masyarakat yang menjadi relawan protokol kesehatan yang membantu tugas kepolisian dalam memberikan imbauan Prokes. Kemudian menjaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” imbuh Kapolsek Kubu. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *