Cabuli 3 Santri, Seorang Ustad Divonis Hakim 9 Tahun Penjara

Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi. Foto : Istimewa

“Namun dalam hal ini yang menjadi korban dalam perkara ini adalah tiga orang yang masih anak-anak dianggap sebagai generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya,” ungkapnya.

Baca Juga : Pria Cabuli Tiga Anak Saat Salat di Masjid, Akhirnya Ditangkap Jemaah

Bacaan Lainnya

Menurut Boy, hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim bahwa atas kejadian tersebut para anak menjadi korban berpotensi menjadi pelaku juga di masa yang akan datang, sebagaimana hasil pemeriksaan psikologis terhadap para anak korban sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.

Baca Juga : Istri sedang Tidur, Ayah Perkosa 2 Anak Kandungnya Sejak Tahun 2018

Atas perbuatan tersebut, bilang Boy, majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa dengan vonis pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Pertimbangan putusan ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *