Ungkap.co.id – Kembangkan kasus penyalahgunaan sabu-sabu, Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus seorang DPO diduga pengedar di halaman kantor imigrasi Bagan Siapi-api, Kamis, 29 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Gofinda alias Pinda (37), alamat Jln SMA N. 2 Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil diringkus atas pengembangan dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu tersangka Herman alias Man dan Susilawati alias Endek.
Keduanya telah meringkuk di tahanan Polsek Sinaboi karena tertangkap di Jln. Poros Sinaboi Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, tepatnya di dalam rumah Manipol pada Rabu, 2 November 2022 lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya laporan penangkapan DPO oleh Polsek Sinaboi.
“Unit Reskrim Polsek Sinaboi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama saudara GF alias Pinda, yang mana pada saat itu tersangka merupakan DPO dari pengembangan Tindak Pidana Narkotika tersangka saudara Herman alias Man dan saudari Susilawati alias Endek,” ungkap Juliandi dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu, 31 Desember 2022.
Baca Juga : Edarkan Sabu dan Ekstasi, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polresta Jambi
Adapun keterlibatannya, yakni yang dilakukan oleh tersangka Herman alias Man dan Susilawati alias Endek adalah
berdasarkan keterangan keduanya bahwa kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka GF alias Pinda.
Dan hal itu sesuai dengan hasil interogasi terhadap tersangka GF alias Pinda. Dia mengakui bahwa benar sebagai pengedar narkotika. Narkotika yang didapat dari tersangka sebelumnya tadi itu benar adalah miliknya yang dijual olehnya kepada kedua tersangka, dan didapat dari inisial A (DPO).
“Atas pengakuannya itu, tim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim membawa tersangka ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Juliandi.
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Jambi Bakar 4,8 Kg Ganja
Disebutkan Juliandi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip merah bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 13 bungkus plastik bening klip merah kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak permen berwarna hijau, 1 buah dompet kecil, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah pingset,1 buah alat hisap bong, 1 buah mancis, 1 bungkus plastik bening klip merah sedang kosong dan 1 buah kotak rokok merk Gajah Baru.
“Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine. Setelah itu GF alias Pinda disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Diana)