Ditresnarkoba Polda Jambi Bakar 4,8 Kg Ganja

Pemusnahan ganja di Jambi
Barang bukti narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Foto : Syah

Ungkap.co.id  Usai melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja beberapa waktu lalu, barang buktinya tersebut dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi yang disaksikan oleh Kejaksaan, BNN, Bapas, Penasehat Hukum dan tersangka bertempat di Exs Lapangan Arena MTQ, Taman Rimba, Jum’at (18/11/22).

Disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru bahwa barang bukti narkotika jenis ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan oleh tersangka pemilik 4,8 kg ganja tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan barang bukti yang di lakukan sesuai LP/A- 174/XI/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA JAMBI dan Surat penetepan Status Narkotika dari Kejari Jambi Nomor TAP/166/L.5.10/Enz.1/11/2022 tgl 11 November 2022,” ujarnya.

Untuk total berat barang bukti yang dimusnahkan Narkotika jenis ganja seberat 4.769,75 Gram (4,8 Kg). Di mana lakukan pemusnahan di laksanakan di Exs lapangan terbuka Arena MTQ dan jauh dari pemukiman warga. Hal ini mengingat pemusanahan ganja dengan cara dibakar untuk menghindari pencemaran polusi udara.

Baca Juga : Gerebek Kampung Narkoba, Polda Jambi Tangkap 7 Orang dan Bakar 16 Pondok

Untuk diketahui, sebelumnya Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil membekuk pelaku pengedar Narkotika jenis ganja seberat 4,8 kilogram. Di mana pada saat diinterogasi, tersangka koperatif dan menyampaikan bahwa diperintahkan oleh seseorang, yaitu kakak kandungnya sendiri yang sekarang masih DPO.

Dalam aksinya tersangka diperintahkan untuk mengantarkan 1 paket ganja yang telah dikemas dan dibungkus oleh kakaknya. Pelaku diamankan dirumahnya beserta barang bukti 50 paket plastik hitam yang berisi ganja siap edar atau seberat 4.845,838 gram. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *