Ungkap.co.id – Tim Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengamankan seorang pria, yakni Dadang (27) warga Jalan Lorong Madrasa, RT 19, kelurahan Thehok, kecamatan Jambi Selatan yang nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Kejadian berawal pada Senin (12/9/2020) sekira pukul 06.00 WIB, di kawasan Jalan K. H Adam Malik, RT 19, jelurahan Thehok, kecamatan Jambi Selatan, tepatnya di warung sop Dola.
Baca Juga : Berusia 15 Tahun, Spesialis Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polisi, 3 Buron
Kapolsek Jambi Selatan AKP Alvian mengatakan, M Damin (korban) ditelepon oleh tetangganya Rita untuk memberitahukan bahwa pintu depan warung sopnya telah terbuka, setelah mendapatkan informasi tersebut M Damin pun langsung bergegas pergi munuju warungnya.
“Setelah tiba di warungnya, korban pun langsung mengecek. Benar saja barang-barang yang didalam warungnya tersebut telah hilang,” Sebut Kapolsek Jambi Selatan AKP Alvian, Sabtu (17/10/2020).
Baca Juga : Pelaku Pencurian Emas 20 Kg Senilai 9 M di Kota Jambi Ditangkap Polisi
Lebih lanjut, Alvian mengatakan ,untuk barang korban yang hilang yakni 4 tabung gas berukuran 3 kg dan 1 TV merk Panasonic viera warna hitam.
Selanjutnya setelah kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan ke Mapolsek Jambi Selatan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini berawal dari korban yang mana dia melihat CCTV yang berada di masjid, terlihat di sana ada 2 orang yang berjalan di sekitaran rumah korban,” katanya.
Baca Juga : Pelaku Pencurian di RSUD Raden Mattaher Jambi Dibekuk Polisi
Alvian juga menambakan bahwa setelah melihat CCTV tersebut, tak berselang lama korban mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa salah satu pelaku ternyata tinggal di belakang dekat warung korban. Akhirnya korban pun langsung mendatangi ketua RT dan langsung mendatangi rumah tersangka Dadang.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polsek Kota Baru
“Akhirnya korban beserta ketua RT langsung mengecek ke dalam rumah tersangka. Benar saja, di dalam kamar tersangka terdapat 4 tabung gas 3 berukuran Kg beserta 1 unit TV. Tersangka Langsung dibawak ke Polsek Jambi Selatan Gkfuna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan dihukum penjara di atas 7 tahun. (Isy)