Saat sampai di rumah orang tua pelapor, Juliandi menyebutkan, ditanyakan kembali kepada korban. Korban pun menjelaskan bahwa telah sering kali dicabuli ayah tirinya di daerah Balam, Kecamatan Bangko Pusako.
Baca Juga : Gadis ABG Diperkosa di Kebun Sawit, Pelaku Ancam Viralkan Perbuatannya
Selain itu, korban sudah 3 kali diperkosa dan juga di daerah Lipat Kain selama 1 bulan dicabuli setiap hari.
“Tak Terima kejadian yang dialami putri kandungnya tersebut, selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Rokan Hilir guna proses pengusutan lebih lanjut,” jelas Juliandi.
Baca Juga : Seorang Anak di Bawah Umur Diperkosa 6 Pria dari Sore hingga Subuh
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)