Lima orang pria ditangkap polisi, karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang berusia 15 tahun.
Lima orang tersebut, yakni Teguh, P (26), S (19), T (29), dan A (28). Sementara satu orang main masih buron (DPO) yaitu R (25).
Baca Juga : Seorang Istri Bantu Suami Culik dan Perkosa 2 Anak di Bawah Umur
Tak tanggung-tanggung, gadis 15 tahun di Kabupaten Kendal itu digilir dari sore hingga subuh. Ironisnya salah satu pelaku merupakan pacar korban.
Pelaku memperkosa korban berpindah-pindah tempat mulai dari rumah paman pelaku yang kosong, kemudian pindah ke rumah kosong lainnya, kemudian lagi di kebun di depan sebuah Madrasah.
Baca Juga : Perkosa Siswi SMP di Dalam Mobil dan di Kantor, Pria Ini Dibekuk Polisi
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 3 Oktober 2020 lalu.