Berdalih untuk Pesugihan, Bocah Berumur 11 dan 12 Tahun Diperkosa Ayahnya Berkali-kali

Kasus perkosaan di Rokan Hilir
Naharudin (42) warga Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur dengan alasan untuk pesugihan. Naharudin akhirnya diamankan Polres Rohil. Foto : Humas/Jumilan

“Telah diamankan 1 orang tersangka di Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar, dalam interogasi pada saat ditangkap tmengatakan bahwa perbuatan pencabulan tersebut dilakukan untuk persugihan karena kata tersangka sebagai cara untuk mendapatkan uang,” kata Juliandi.

Baca Juga : Niat Ngantar Pulang, Kuli Bangunan Perkosa Anak di Bawah Umur di Kamar

Bacaan Lainnya

Juliandi menerangkan bahwa tersangka melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, karena penasaran dengan rasa perawan. Yang mana sebelumnya tersangka sudah menikah 3 kali dengan janda sebelum menikah dengan ibu korban yang juga berstatus seorang janda.

Kronologis Penangkapan

Dikatakan AKP Juliandi, tersangka yang diamankan petugas ini setelah mendapat laporan bahwa pada Selasa, 29 Desember 2020 sekira pukul 07.00 WIB, ibu korban atau pelapor berada di rumahnya di daerah Lipat Kain, Kampar bersama dengan korban.

Baca Juga : Seorang Istri Bantu Suami Culik dan Perkosa 2 Anak di Bawah Umur

Pada saat ibu korban sedang mencuci pakaian di luar rumah, kemudian datang kedua anaknya berlari mendekatinya sambil menangis.

“Kenapa”, lalu anaknya menjawab bahwa telah ditendang oleh tersangka yang tidak lain adalah ayah tiri Korban,” ujar Juliandi.

Lanjut Juliandi, pada saat itu ibu korban membuka lengan baju anaknya, dan melihat tangannya sudah memar. Anaknya menjelaskan bahwa tersangka telah mencabulinya. Mendengar hal tersebut ibunya tidak berani menanyakan kepada tersangka dan hanya dibawa diam.

Baca Juga : Rampok dan Perkosa Korbannya, Melawan Hendak Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak Polisi

“Kemudian ibunya meminta izin kepada tersangka yang merupakan suaminya dan tidak diizinkan, tetapi dia berupaya untuk pulang ke Rohil dengan alasan mau mendaftarkan korban masuk sekolah. Lalu pelapor dan korban diizinkan pergi,” sambungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *