Beraksi di 31 TKP, Pelaku Pembobol Alfamart Ditembak Polresta Jambi

Pembobolan Alfamart di Kota Jambi
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi (tengah) saat memimpin press release terkait pengungkapan kasus pembobolan Alfamart di wilayah Kota Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 pelaku spesialis pembobol Alfamart yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Jambi.

Penangkapan pelaku spesialis pembobol Alfamart itu cukup dramatis. Di mana pada saat diamankan, pelaku melawan dan harus dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pelaku ini beraksi dengan menggunakan bor, pisau, obeng, linggis serta golok. Biasanya dalam melakukan aksinya dibantu oleh dua rekannya yang masih buron.

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengincar serta menggambar situasi TKP yang akan dimangsanya. Selanjutnya beraksi pada saat Alfamart tersebut tutup,” ungkapnya, Sabtu, 31 Desember 2022.

Baca Juga : Polsek Bangko Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Ruko, Satu Diantaranya PNS

Dijelaskan Eko, pelaku R (30) ini merupakan warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dan telah melakukan aksinya membobol 31 Alfamart dan Indomaret yang ada di Kota Jambi.

“31 TKP tersebut dilakukan periode 2019 hingga tahun 2022,” lanjutnya.

Eko menambahkan, pelaku ini berhasil diamankan pada 26 Desember lalu di salah satu kos-kosan yang ada di wilayah Jambi Timur. Di mana pada saat hendak diamankan oleh Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi, pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

“Selain dilakukan tindakan tegas dan terukur, pelaku ini juga merupakan residivis. Di mana telah 3 kali menjalani hukuman di Lapas Jambi,” jelasnya.

Baca Juga : Beraksi Bobol Rumah Warga, Akhirnya Dapat Rumah Gratis Jeruji Besi

Berdasarkan pengakuannya, barang hasil jarahannya sebagian untuk digunakan sendiri dan sebagian dijual untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

Eko mengungkapkan, dari beberapa TKP pelaku R melakukan aksinya di Alfamart yang berada di Kecamatan Telanaipura dan jika ditotal kerugian sebesar Rp40 juta lebih.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *