Ungkap.co.id – Seorang pria berinisial SD (42) tega mencabuli anak kandungnya sendiri bernama Bunga (nama samaran-red) yang masih berumur 12 tahun.
SD yang merupakan warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ini telah ratusan kali mencabuli Bunga sejak tahun 2017.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan, SH mengatakan bahwa aksi bejat SD terungkap saat melihat prilaku Bunga yang mengalami perubahan.
“Perubahan perilaku Bunga itu terlihat saat di sekolah dan bersama keluarga. Akhirnya tante korban melaporkan kepada tim PPA Satreskrim Polresta Jambi,” katanya press release di Unit PPP Polresta Jambi, Rabu (19/2/2020).
Mendapati laporan, polisi pun melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat itu kepada anak kandungnya sendiri karena sebagai lelaki normal ia ingin seperti hubungan suami-istri, namun tak kesampaian. Hal itu lantaran ia ditinggal istrinya yang telah lama meninggal dunia.
“Saya bingung mau menyalurkan hasrat birahi saya kemana, istri saya sudah lama wafat, saya menyesal pak,” aku tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Namun karena itu bapak kandung dikenakan pasal 3 ditambah sepertiga hukuman mebjadi 20 tahun penjara. (Isy)