Begini Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya UU 1/1974

Ilustrasi pembagian harta waris. (Via dakwah.id)

Oleh: Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn (Akademisi/Praktisi Hukum)

Ungkap.co.id Pembagian harta pewaris saat ini harus menerapkan ketentuan pasal 35 & 36 UU 1/1974 untuk suami istri yang menikah. Setelah berlakunya UU 1/1974, bagi seluruh warga negara Indonesia tidak bisa lagi membagi bagian ahli waris dari harta warisan menggunakan KUHPerdata murni yaitu :

1. Harta gono gini, dalam perkawinan cara menghitung bagian ahliwaris sebagai berikut: 1 : 2 = 1/2; bagian masing-masing suami istri = bagian pasangan kawin 1/2 & harta warisan pewaris 1/2; bagian masing-masing ahli waris = 1/2 x 1/jumlah ahli waris.

2. Harta bawaan, dalam perkawinan merupakan hak mutlak pewaris sehingga cara pembagiannya sebagai berikut,: harta warisan = 1; bagian masing-masing ahli waris dari harta bawaan = 1 x 1/jumlah ahli waris.

Sedangkan bagian ahli waris terhadap harta pusaka hukum adat, cara penyelesaiannya dikembalikan pada ketentuan masing-masing hukum adat setempat.

Lalu bagaimana bila pembagian harta warisan menggunakan hukum islam?.

Tentunya perhitungan harta bawaan dan harta gogo gini berdasarkan UU 1/1974 tersebut diatas disinkronisasikan dengan ketentuan hukum Islam.

Baca Juga : Kaya akan Warisan Leluhur, Desa Wisata Bugisan Masuk 50 Desa Wisata Terbaik

Akan tetapi tetapi setahu saya, dalam hukum Islam pun juga membagi jenis harta dalam perkawinan seperti hal yang diatur dalam UU 1/1974.

Sedangkan untuk suami istri yg menikah sebelum berlakunya UU1/1974, maka penerapan hukum warisnya berlaku sebagai berikut :

1. Hukum waris KUHPerdata diberlakukan terhadap ex gol Eropa, timur asing Tionghoa, golongan lain yang sudah menundukkan diri pada KUHPerdata baik dengan sukarela maupun karena hukum;

2. ⁠Hukum waris adat masing-masing, diberlakukan bagi ex gol timur asing non Tionghoa & ex gol bumiputra.

Hal ini saya simpulkan dari beberapa putusan hakim & yurisprudensi yang ada saat ini. Sehingga para notaris PPAT pun sudah waktunya mereformasi cara berpikir.

Sedangkan cara penerapan hukum waris agar akta yang dibuatnya tidak disalahkan atau dibatalkan hakim pengadilan dikemudian hari.

Hal ini bisa menyebabkan jatuh sanksi pada notaris PPAT karena salah dalam penerapan hukumnya. Demikian pendapat saya, semoga bermanfaat.

Pos terkait