Ungkap.co.id – Bea Cukai Jambi sebelumnya berhasil melakukan penindakan lebih dari tiga juta batang rokok ilegal dan 364,45 liter minuman kerasi (Miras) ilegal pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2024.
Namun dalam dua minggu terakhir, Bea Cukai Jambi juga berhasil melakukan beberapa penindakan yang signifikan, yakni dari 500.000 batang rokok ilegal dan 179,92 liter Miras ilegal.
Operasi penindakan yang baru dilakukan di salah satu perusahaan jasa ekspedisi dan toko-toko di wilayah Jambi, petugas Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan lebih dari 300.000 batang rokok ilegal.
Operasi ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Jambi bersinergi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat di Provinsi Jambi. Selain itu, Bea Cukai Jambi juga melakukan sosialisasi pada toko-toko yang menjual rokok.
Baca Juga : Bea Cukai Jambi Gempur Rokok Ilegal, Ratusan Ribu Batang Diamankan
Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Jambi memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif, serta cara melaporkannya jika menemukan peredaran rokok ilegal pada toko-toko yang menjual dan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal. Ini sebagai himbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal di pasar domestik, serta mendukung peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Bea Cukai Jambi Ungkap Jaringan Penjualan Rokok Ilegal Melalui Berbagai Online Shop
Bea Cukai Jambi juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Masyarakat diimbau untuk memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. (Syah)