Bea Cukai Jambi Amankan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Jambi
Sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai telah diamankan oleh tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi. Penindakan tersebut berhasil dilakukan di jalan lintas Sumatera Jambi-Muara Bungo, Kabupaten Batanghari. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai telah diamankan oleh tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi. Penindakan tersebut berhasil dilakukan di jalan lintas Sumatera Jambi-Muara Bungo, Kabupaten Batanghari.

Berawal dari informasi tim intelijen, diduga akan ada pengiriman rokok ilegal berasal dari Jawa yang akan melintas dengan
transportasi truk berwarna kuning dengan terpal hitam.

Bacaan Lainnya

Sekitar pukul 22.00 WIB (31/03), tim
berhasil melakukan penindakan dengan barang bukti 100 (seratus) koli rokok ilegal dalam 1 unit kendaraan truk dan 2 orang saksi yaitu sopir dan kenek truk tersebut.

“Pada Kamis (31/03) malam lalu, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) telah melakukan pengejaran, pemberhentian, dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut berupa Truk Mitsubishi Canter HDL. Sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan total kerugian negara mencapai 1,2 miliar rupiah sudah diamankan menuju Kantor Bea Cukai Jambi. Sampai saat ini masih dilakukan proses penelitian oleh tim dan telah dilakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang tersebut,” ujar Enny Efirani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi dalam rilis resminya, Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga : Bea Cukai Jambi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Rokok Ilegal di Situs Online

Menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, berbagai strategi telah disusun oleh tim Penindakan dan Penyidikan untuk tetap terus mengamankan peredaran barang-barang ilegal, khususnya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok ilegal). (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *