Ungkap.co.id – Hari ke sembilan Operasi Sikat Krakatau 2020 Polres Lampung Utara (Lampura) digelar. Saat itu patroli Sat Sabhara turut andil amankan seorang pria yang kedapatan membawa senpi genggam rakitan berikut amunisi dan sebilah sajam jenis badik.
Kapolres lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Sabhara AKP Hendri menyampaikan bahwa unit patrolinya yang dipimpin Aiptu Yudha Prayitna saat melaksanakan tugas patroli bersama anggota telah mengamankan seorang pria bernama Sum alias Oglo (49) warga Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara pada Kamis (27/8/2020).
Lanjut AKP Hendri, Kronologis penangkapan saat anggota melaksanakan patroli sekira pukul 21.00 WIB di jalan umum desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan. Melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa nomor olisi, kemudian oleh anggota, pengendara tersebut dihentikan.
Ia berusaha kabur sambil melakukan perlawanan hingga sempat terjadi pergulatan dengan anggota, namun dapat dilumpuhkan.
Kemudian terhadapnya dilakukan penggeledahan.
“Ternyata saat digeledah petugas, di pinggang pria tersebut didapat satu pucuk senpi genggam rakitan berisi tiga butir amunisi dan sebilah senjata tajam jenis badik,” katanya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa satu pucuk Senpi Genggam rakitan jenis revolper, tiganbutir amunisi cal 9 mm, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi dan satu buah handphone langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara dan diserahkan ke Sat Rekrim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dapat dijerat melanggar undang-undang Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 Tahun,” tuturnya. (TR/LE)