Bawa Sabu, Sopir Truk Expedisi Ditangkap Polres Bangli

Polres Bangli
Bahrum dan barang bukti narkoba saat diamankan Polres Bangli. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polres Bangli kembali menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Banjar Jayamaruti, Desa Kintamani, Kabupaten Bangli.

Pengungkapan ini Berawal dari informasi masyarakat bahwa Banjar Jaya Maruti, Kintamani sering terjadi transaksi Narkoba.

Bacaan Lainnya

Untuk itu pada Rabu, 9 Juni 2021, sekitar pukul 15.15 Wita, Tim Unit Opsnal Satresnarkoba dipimpin oleh Kasat Akpol I Nyoman Sudarma, bergerak cepat bersama anggota melaksanakan penyelidikan terhadap Informasi yang didapatkan tersebut.

Berbekal dari Informasi yang didapat dari masyarakat, tim melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang duduk di depan warung. Kemudian team Opsnal mengamankan terduga target yang mengaku bernama Bahrum dan berprofesi sopir truck expedisi.

Tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan satu buah plastik klip bening yang tersimpan dalam bungkus rokok merk Marlboro hitam diduga narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi, Bahrum mengaku mendapatkan sabu itu dengan cara bertemu langsung dari seseorang yang bernama Agus yang keberadaannya di Tabanan.

Dari Bahrum, petugas mengamankan barang bukti satu paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat 0,24 bruto, satu potong pipet plastik warna putih, satu potong lakban warna biru, satu bekas bungkus rokok Marlboro warna hitam, satu buah tas pinggang warna hitam dan satu buah handphone merk Oppo tipe A37 warna silver dengan satu buah sim card.

Baca Juga : Senjata Api Mouser Pejuang Jambi Diserahkan ke Polsek Jaluko

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku bernama Bahrum beserta barang bukti narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ungkapnya, Senin, 14 Juni 2021. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *