Ungkap.co.id – Ahmad Riduan kembali merasakan dinginnya ubin penjara. Hal lantaran ia ditangkap polisi saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 1,08 Kg dan jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp. 1,2 miliar. Padahal ia baru dua minggu bebas dari Lapas Sarolangun.
Ia ditangkap di kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun pada Rabu (23/9/2020) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga : Pengedar Sabu di Bangko Dibekuk Polisi
Akibatnya, ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 Tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, karena menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Penangkapan tersangka itu saat tim Opsnal satnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba yang dilakukan di kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono yang didampingi Waka Polres Kompol Husni Tamrin dan Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, Selasa (29/9/2020) di Mapolres Sarolangun.
Baca Juga : Diduga Pengedar Ekstasi, Seorang Wanita di Jambi Diamankan Polisi
Menurut Sugeng, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku, akhiknya pelaku mengakui masih ada menyimpan sabu di pondok kebun miliknya.
“Petugas pun bergerak ke kebun miliki pelaku tersebut, benar saja petugas menemukan dua klip plastik sedang yang berada didalam plastik hitam. Sabu itu akan pelaku edarkan di Sarolangun,” ungkapnya.
“Pelaku itu baru keluar penjara karena kasus sabu juga. Baru dua Minggu menghirup udara bebas,” tambahnya. (Isy)