Bandara Sultan Thaha Wajibkan Penumpang Miliki Sertifikat Vaksin dan RT PCR

Bandara Sultan Thaha
Bandara Sultan Thaha, mulai Senin, 12 Juli 2021, mewajibkan kepada seluruh penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara SultanThaha harus memiliki Sertifikat Vaksin dan RT PCR dengan hasil negatif dengan masa berlakunya 2X24 Jam. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Bandara Sultan Thaha, mulai Senin, 12 Juli 2021, mewajibkan kepada seluruh penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara Sultan Thaha harus memiliki Sertifikat Vaksin dan RT PCR dengan hasil negatif dengan masa berlakunya 2X24 Jam.

Untuk penguatan penerapan PPKM darurat, Bandara Sultan Thaha telah membuka Layanan Vaksinasi sejak 5 Juli 2021 di Bandara Sultan Thaha.

Bacaan Lainnya

Setiap calon penumpang pesawat yang telah memiliki tiket penerbangan dari Bandara Sultan Thaha dapat melakukan vaksinasi secara gratis di Bandara.

EGM Bandara Sultan Thaha, PT Angkasa Pura II (Persero) Agoes Soepriyanto yang akrab di panggil Acoen mengatakan Sentra Vaksinasi Bandara Sultan Thaha dibuka dengan kolaborasi dan dukungan penuh dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas III Bandara Sultan Thaha.

“Kami berterima kasih atas dukungan Kementerian Kesehatan dan KKP Kemenkes Kelas III Bandara Sultan Thaha, sehingga sentra vaksinasi Bandara Sultan Thaha dapat dibuka untuk calon penumpang pesawat,” katanya.

Baca Juga : Kapolres Muaro Jambi Bersama Tim Terpadu Pimpin Penertiban Ilegal Drilling

Sentra Vaksinasi di Bandara Sultan Thaha dioperasikan di area selasar Bandara, terletak di area keberangkatan dan beroperasi pada pukul 08.00 – 12.00 WIB dengan jumlah vaksin sebanyak 50 dosis/hari.

Adapun prosedur umum dalam melakukan proses vaksinasi di kedua lokasi ini adalah:
1. Calon penumpang pesawat harus sudah memiliki tiket penerbangan dan diimbau tiba di lokasi vaksinasi minimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat
2. Calon penumpang pesawat mengisi formulir vaksinasi
3. Dokter melakukan observasi terhadap calon penumpang pesawat yang akan melakukan vaksinasi
5. Calon penumpang pesawat melakukan vaksinasi
6. Setelah vaksinasi, calon penumpang pesawat menunggu 30 menit di lokasi untuk dilakukan observasi.

“Sentra vaksinasi Bandara Sultan Thaha juga bertujuan untuk mendukung percepatan program vaksinasi COVID-19 yang dicanangkan pemerintah sebagai upaya kita bersama dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd community di Indonesia guna menghadapi COVID-19,” ujar Acoen.

Baca Juga : Stop Pengendara, Satlantas Polres Muaro Jambi Ajak untuk Hening Cipta Indonesia

Semenjak diterapkan aturan PPKM Darurat pada 5 juli 2021 s/d tanggal 11 Juli terjadi penurunan pergerakan penumpang yang sangat drastis di Bandara Sultan Thaha yang berangkat 1.089 orang dengan rata-rata perhari 136 orang berangkat dan yang divaksin di Bandara 181 orang dengan rata-rata perhari 23 orang.

Dari penurunan pergerakan penumpang, ini merupakan prestasi di Jambi khusunya di Bandara Sultan Thaha dalam penerapan PPKM Darurat yabg bertujuan untuk membatasi orang berpergian sesuai dengan program pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 di Indonesia. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *