Bakar Lahan untuk Tanam Jagung, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Pembakaran lahan di Rokan Hilir
I Siregar alias Pak Eka (43) saat diamankan polisi. Foto : Jumilan

Selanjutnya, Tim gabungan melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari saksi-saksi di areal lokasi kebakaran, cukup waktu dua jam lamanya, akhirnya tim menemukan nama pelaku yang diduga telah melakukan pembakaran. Namun mengingat api terus membesar, tim gabungan terpaksa membantu memadamkan api di sekitar lokasi.

Bertepatan pada saat itu, tersangka datang untuk melihat api sudah membesar yang jaraknya sekira 10 meter dari tumpukan kayu palas yang dibakarnya tersebut. Dari sanalah petugas mengamankan tersangka, kemudian dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Polda Jambi Kirimkan 2 Truk Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tanjab Timur

Dari hasil penangkapan, Unit Tipidter Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 batang kayu yang telah hangus terbakar, 1 buah sinso, 1 buah parang dan 1 buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.

“Kini pelaku pembakaran tersebut dijerat
pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *