Bakar Lahan untuk Tanam Jagung, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Pembakaran lahan di Rokan Hilir
I Siregar alias Pak Eka (43) saat diamankan polisi. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id — Seorang petani warga Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi bersama Unit Tipidter Reskrim Polres Rokan Hilir pada Jumat, 17 Juni 2021 sekira pukul 07.00 WIB.

Petani berinisal I Siregar alias Pak Eka (43) tersebut diamankan petugas lantaran membakar lahan untuk tanam jagung di tanah milik orang lain yang berlokasi di Gang Oncol RT 012 RW 003 Dusun Kampung Aman, Kepenghuluan Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi pada Rabu (16/6/2021) bulan lalu.

Bacaan Lainnya

Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, bahwa ditetapkannya tersangka berinisial I Siregar alias Pak Eka ini saat di lokasi kejadian setelah mengaku membakar lahan untuk diolah tanam jagung manis.

“Tersangka ini tertangkap tangan pasca membakar lahan seluas 12 hektar dengan cara memerun kayu palas kering lalu ditumpuk menjadi satu, kemudian dibakar dengan menggunakan mancis,” ucap Juliandi kepada awak media, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga : Bupati Rohil Harap RMB-LHMR Sebagai Wadah untuk Dapatkan Pekerjaan

Lebih lanjut dikatakannya, kebakaran lahan tersebut diketahui setelah terpantau titik api dari Aplikasi Pemantau Titik Api Polda Riau di wilayah Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi dengan titik kordinat 100° 57′ 32.11″ N,2° 10′ 13.26″ pada Kamis, (17/6/2021).


Dengan gerak cepat, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Febdriandy memerintahkan anggotanya yang dibantu Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud dan ternyata pada saat di lokasi, api sudah membesar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *