Apes! Nyabu di Kebun Sawit, Pria Ini Tertidur, Kepergok Security dan Polisi

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Diduga kantongi Narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria bernama Suhendri Sandi alias Uuk (35,) beralamat Jln. Pekan Rabu KM. 37 Balam, Kepenghuluan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap Satresnarkoba Polres Rohil pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pria yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap petugas setelah ditemukan adanya mengantongi barang bukti sabu seberat 0,26 gram. Saat diinterogasi, ditemukan tidur di tanah areal perkebunan Sei- Dua Blok B 4, PT. Salim Ivomas Pratama yang terletak di Kepenghuluan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana Narkotika henis sabu oleh Satresnarkoba Polres Rohil.

Baca Juga : Polda Riau dan Jajaran Tangkap 493 Orang Pelaku Narkoba, 34 Diantaranya Wanita

Dikatakan Juliandi, sebenarnya para saksi-saksi, yakni Hasudungan Marpaung (49) dan Zuanda Pranata Manik (30) selaku security perusahaan ini awalnya mencari pelaku pencurian buah sawit. Namun menemukan seorang laki-laki sedang tidur di tanah di areal kebun kelapa sawit tersebut.

“Setelah bersama dengan BKO Polres Rohil perkebunan, Brigadir Budhy Dharma Pane, lalu mereka membangunkan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan,” kata Juliandi dalam rilis resminya yang diterima pada Sabtu, 10 Desember 2022.

Baca Juga : Jadi Bandar Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga di Bungo Ditangkap Polisi

Lanjutnya, dari tas selempang warna range-cokelat milik berinisial Suhendri Sandi alias Uuk ini ditemukan sebuah kotak rokok Surya yang pada plastik pembungkusnya, terdapat uang kertas pecahan Rp2 ribu yang terlipat, sebuah gunting, 3 buah pipet dan sebuah mancis.

Setelah ditanyakan kepadanya sambil memperlihatkan lipatan uang kertas dua ribu tersebut “apa ini ?”. Uuk mengakui bahwa yang ada didalam lipatan uang kertas tersebut adalah Narkotika jenis sabu.

“Setelah dibuka lipatan uang dua ribu tersebut, benar adanya ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu. Nenurut pengakuannya diperoleh dari T (dalam lidik) pada Selasa (6/12/22) sekitar pukul 18.00 WIB,” sambungnya.

Baca Juga : Karena Masalah Ekonomi, Dua Pria Terpaksa Jadi Pengedar Narkoba

Selain itu Juliandi berujar bahwa di dalam tas selempang tersebut juga ditemukan 3 buah pipet, 1 buah gunting dan 1 buah mancis dan bong yang keseluruhannya diakui miliknya.

Selanjutnya Uuk, serta barang bukti dibawa oleh pihak PT. Salim Ivomas Pratama yang dalam hal ini diwakilkan oleh anggota security bersama-sama dengan personil BKO pengamanan PT. Salim Ivomas Pratama membuat laporan.

“Hasil tes urine tersangka, positif Amphetamine. Uuk dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *