Ungkap.co.id – Bertempat di Ruang Anjungan Kantor KSOP kelas lll Talang Duku, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, Kadis Perhubungan, Kadis ESDM, Kepala BPJN, KSOP, Inspektur Tambang dan para pemimpin perusahaan menggelar rapat lanjutan terkait penanganan angkutan batu bara, Senin (24/10/22).
Dipimpin Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa rapat ini digelar untuk menindaklanjuti Surat Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor B/1448DURES.S.l202Zl Drtreskrimsus tanggal 13 Oktober 2022.
“Intinya rapat pembahasan penggunaan Aplikasi Sistem Monitoring Batubara,” ujarnya, Selasa malam (25/10/22).
Dijelaskan Dhafi, pihaknya sudah sampaikan di dalam rapat bahwa aplikasi yang digunakan untuk pengaturan lalu lintas terkait angkutan batu bara sudah berjalan dengan baik. Di mana sudah sesuai antara angkutan truk batu bara yang keluar dari mulut tambang sama dengan masuk ke pelabuhan bongkar muat.
“Hingga pukul 05.00 WIB masih terpantau lancar dan tidak boleh melintas,” lanjutnya.
Baca Juga : Terkait Tilang Manual dan ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi
Selanjutnya, alumni Akpol angkatan 1997 tersebut juga mengatakan bahwa ada dibeberapa titik yang menjadi kerawanan sudah berkoordinasi dengan Dishub dan dinas PU untuk di stanby kan alat berat yang bertujuan jika ada truk batu bara yang patah as langsung digeser agar tidak terjadi kemacetan.
“Kita stanby kan beberapa alat di beberapa titik, jadi langsung kita lakukan penindakan terhadap truk batu bara yang patah as,” tegasnya.
“Kita berharap aplikasi Simpang Bara ini dijalankan untuk memantau dan mendata keluar masuk angkutan truk batu bara,” pungkasnya. (Irwansyah)