Ungkap.co.id – NI (31) seorang ibu rumah tangga kini diamankan di Mapolres Bungo. Warga Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo ini diduga menganiaya anak tirinya yang masih di bawah umur.
NI melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur 10 tahun ini sempat viral di media sosial. Dia dengan tega menyiksa anak tirinya belum lama ini.
Dia menyetrika anak tirinya hingga mengalami luka di bagian kaki dan tangan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut, akhirnya melaporkan ke polisi dan NI pun ditangkap.
Baca Juga : Kejam! Gadis Belia Dianiaya Ibu Tirinya, Lehernya Patah hingga Tewas
“Pelakunya (NI) sudah diamankan di Mapolres Bungo. Kini sedang diperiksa di unit PPA Satreskrim Polres Bungo,” kata Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer yang membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media sebagaimana disadur dari beberapa media online pada Sabtu, 13 September 2023.
Menurut M Noer, motif penganiayaan itu belum diketahui. Hal ini karena pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Belum diketahui ya. Masih diperiksa,” ujarnya.
Baca Juga : Viral, Ibu Tiri Aniaya Anaknya, Akhirnya Masuk Penjara, Terungkap Lewat WhatsApp
Sedangkan berdasarkan keterangan LP, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat ayah kandungannya tidak berada di rumah.
“Selain itu, tentu kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengamankan NI. Kami berharap kejadian penganiayaan ini tidak terulang kembali di dusun ini,” ucap LP yang merupakan tetangga korban. (***)
