Angkutan Batu bara di Stop, Ini Harapan Dirlantas Polda Jambi

Truk batu bara di Kota Jambi
Ilustrasi truk batu bara. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Permasalahan terkait angkutan batu bara seperti tidak ada solusi, yang mana berbagai cara dilakukan oleh pemerintah dan aparat kepolisian untuk menertibkan angkutan batu bara yang kerap menjadi kemacetan di tengah masyarakat.

Adapun berbagai upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas, yaitu dengan mengatur volume kendaraan guna mengurangi kemacetan di jalan.

Bacaan Lainnya

Disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi bahwa terjadinya kemacetan angkutan batu bara karena tidak sesuainya kuota yang keluar dari mulut tambang hingga ke tempat bongkar muat (stockpile).

“Berdasarkan analisis Ditlantas Polda Jambi, dari 93 perusahaan tambang itu, kendaraan yang keluar mencapai 10.000 unit, sedangkan yang masuk ke mulut tambang hanya 4000 kendaraan, sehingga terjadilah kemacetan,” ujarnya, Kamis (2/3/23).

Baca Juga : Viral! Truk Batu Bara Tabrakan dengan Sepeda Motor di Kota Jambi

Berdasarkan analisis tersebut, pihak membuat aplikasi Simpang Bara yang bertujuan untuk mengatur keluar masuk angkutan batu bara dan alhamdulillah sudah disepakati oleh Gubernur Jambi sehingga perlahan kemacetan bisa teratasi dan bisa dikontrol.


“Kita juga membuat manajemen operasional untuk kapan keluar angkutan batu bara dan kapan tutup, yang bertujuan untuk mengatasi kemacetan,” lanjut Dirlantas.

Dengan manajemen operasional tersebut, pihaknya juga mengambil resiko di pagi hari para personil melakukan pembersihan di jalan yang menjadi tempat parkir angkutan batu bara untuk bisa masuk ke kantong parkir dan tidak ada yang parkir di bahu jalan, sekolah, pasar hingga tempat ibadah.

“Personil juga kita perintahkan untuk memonitor di mulut tambang pada sore hari jangan sampai ada angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang,” sambungnya.

Tidak hanya itu saja, Ditlantas Polda Jambi juga telah melakukan tindakan tegas terhadap angkutan batu bara yang melanggar berupa teguran dan tilang serta silaporkan ke Dirjen Minerba sehingga perusahaan yang melanggar dikenakan sanksi.

“Berbagai upaya-upaya untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan batu bara telah kita lakukan,” kata Kombes Pol Dhafi.

Baca Juga : Viral! Truk Batu Bara Tabrakan dengan Sepeda Motor di Kota Jambi

Dia berharap kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkait ruas jalan yang rusak agar segera dilakukan perbaikan serta memasang rambu-rambu lalulintas seperti larangan parkir di ruas jalan Koto Boyo Tembesi. Karena perusahaan di sana tidak menyediakan kendaraan parkir yang menampung 2700 kendaraan angkutan batu bara sehingga parkir di ruas kanan kiri jalan.

“Kantong Parkir dibenahi dan minta kepada Pemprov untuk memasang rambu-rambu agar tidak parkir di bahu jalan,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Dhafi meminta Dinas Perhubungan melakukan uji petik terkait tonase kendaraan angkutan batu bara sehingga tidak melebihi tonase.


“Uji petik dilakukan di mulut tambang, sehingga jika tidak sesuai tonase segera dilaporkan ke Kementrian ESDM agar diberikan sanksi,” pungkasnya.

Untuk diketahui jalur operasional angkutan batu bara mulai tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan dan untuk jalur Sarolangun Koto Boyo Tebo Batanghari tidak boleh keluar dari mulut tambang dan tidak ada angkutan batu bara yang melanggar. (Irwansyah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *