Ungkap.co.id – Polres Rokan Hilir mengelar kegiatan press release dalam rangka pengungkapan 5 terduga pelaku penjaga kebun sawit atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, Kasi Humas AKP Juliandi di aula Media Center Polres Rokan Hilir, Senin, 20 Februari 2023.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan para pelaku yang diamankan, yakni berinisial M alias Mul, S, H, M Siregar, dan S.
Di mana kelima pelaku tersebut warga Kecamatan Bagan Sinembah yang merupakan penjaga kebun kelapa sawit M
milik perorangan berinisial S di wilayah Simpang Stop, Dusun Bakti Mulia, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan di Medan Ditangkap Polisi di Kota Jambi
Dia menjelaskan terkait kronologi pembunuhan ini, berawal ditemukan mayat oleh masyarakat di aliran Sungai Pasiran perbatasan Riau dengan Sumut.
“Dari temuan itu, kita lakukan visum. Dari sanalah kita berangkat mencari biodata korban. Setelah diketahui, korban bernama Amirullah warga Dusun Bakti Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah,” jelasnya.
Baca Juga : Polsek Sarolangun Amankan Pelaku Pembunuhan Pedagang Sawit
Dia melanjutkan, hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, diketahui biodata para pelaku pembunuhan. Akhirnya dalam waktu kurang lebih 24 jam, Tim Gabungan Polres dan Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap lima orang pelaku di dekat TKP.
“Lima pelaku itu saat masih bekerja guna menjaga kebun d iareal 500 hektar,” sambungnya.
Baca Juga : Melawan Hendak Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Ditembak Polisi
Dituturkan oleh Andrian, motip para pelaku menghabiskan nyawa korban, yakni karena korban ketahuan mencuri berondolan di areal kebun sawit.
Pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan popor senapan angin. Dada dan pundak kearah tulang rusuk korban dipukul pelaku. Kejadian penganiayaan itu pada 15 Februari 2023.
“Jadi, korban setelah dianiaya hingga meningal dunia langsung dilempar para pelaku kedalam sungai yang tidak jauh dari y kejadian. Untuk pasal yang diterapkan terhadap para pelaku, yakni pasal 338 Sub 170 Ayat (2) ke- 3 KUHPidana,” pungkasnya. (Jumilan)