8 Penambang Ilegal Diamankan, Polisi akan Panggil Pemilik Excavator

Penambangan emas tanpa izin (PETI)
Penambangan emas tanpa izin. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo berhasil mengamankan 8 orang tersangka pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau dompeng dengan menggunakan alat berat jenis Excavator yang berlokasi di Desa Sungai Sri, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Delapan pelaku yang diamankan saat itu sedang melakukan aktivitas ilegal tersebut menggunakan alat berat jenis Excavator, pada Jum’at (17/4/2020).

Bacaan Lainnya

Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz, S.IK, Jumat (17/4/2020) saat dikonfirmasi mengatakan, para pelaku dan dua alat berat jenis Excavator, telah diamankan di Mako Polres Tebo.

“Delapan pelaku yang diamankan adalah MUS, NUR, MAM, PEN RIZ, SUD, NOP dan AND. Tujuh tersangka merupakan warga Desa Batung Bedarah Timur dan satu tersangka warga Desa Sungai Aro,” katanya.

Dijelaskannya, pihaknya tengah memanggil pemilik alat berat yang digunakan untuk aktivitas dompeng tersebut.

“Ada dua orang diduga pemilk alat berat yakni, RAP dan MLK,” jelasnya.

Untuk panggilan pertama pada kedua pemilik alat berat sudah dilakukan, dan jika sampai tiga kali panggilan yang bersangkutan tidak datang, maka akan diterbitkan surat DPO. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *