“Berbekal informasi tersebut personil BNNP Jambi langsung dikirim ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih dalam,” jelasnya.
Baca Juga : Diduga Miliki Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga di Tebo Ditangkap di Warung Bakso
Lebih lanjut dia menjelaskan, hasilnya anggota BNN Jambi berhasil mengamankan tujuh orang pelaku, satu diantaranya harus direhabilisasi karena kecanduan narkotika berinisial WW.
Sedangkan enam pelaku lainnya diamankan ke BNN, yakni FA sebagai pengedar, ZN, AS, IS, AM semuanya sebagai kurir dan A sebagai perantara.
Guntur menjelaskan lagi, para pelaku sempat melarikan diri, namun berkat cekatan para petugas para pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing yang masih satu desa.
Baca Juga : Pencarian Bandar Narkoba yang Ceburkan Diri ke Danau Sipin Dihentikan
“Yang pertama kali diamankan itu FA karena menurut informasi warga dan pelaku lainnya FA adalah bandar atau bos dan kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yang ada di bawah kendalinya,” kata Guntur Aryo Tejo.
Menurut dia, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang selalu berganti-ganti dan keterangan masyarakat di desa itu mereka biasanya jual narkoba dalam jumlah besar, tetapi saat ditangkap barang buktinya hanya dapat empat gram sabu karena diduga mereka sudah menjualnya dan mengetahui ada polisi.
“Selain berhasil menangkap para pelaku, petugas BNNP Jambi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti sabu, uang hasil penjualan Rp 8,9 juta, handphone, alat hisap, serta alat timbang elektrik. Kasus ini akan dikembangkan lagi untuk memburu sindikat lainnya,” pungkasnya. (Syah)