Ditambahkan Kombes Pol Michael Mumbunan juga untuk para nelayan, pihaknya mengimbau agar tidak terlalu resah dengan kejadian ini, karena ia sudah kerahkan agar berpatroli guna menjaga situasi tetap kondusif.
Baca Juga : Cegah PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 598 WNI ke Luar Negeri
Sementara itu Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan menyebutkan untuk 5 orang tersangka ini dikenakan Pasal 439 Ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan 1 orang tersangka diancam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Untuk para pelaku perompakan ini merupakan warga Kabupaten Tanjab Timur,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk total kerugian para nelayan mencapai 15 jutaan dengan barang bukti yang diamankan Radio Kapal, GPS, Antena, Tenaga Surya, Dinamo Cas, 2 buah aki kapal, dan 3 ekor ikan tenggiri.
“Selanjutnya 30 ekor ikan otek, 1 buah fiber ikan serta 3 kapal yang digunakan untuk merompak dan menadah barang curian,” pungkasnya (Irwansyah)