Cegah PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 598 WNI ke Luar Negeri

Imigrasi Batam
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.

Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian di lapangan.

“Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,” katanya, Senin, 12 September 2022 kemarin.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

“Untuk jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi Batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022,” pungkasnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *