Ungkap.co.id – Polres Merangin berhasil melakukan pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam kurun waktu satu bulan saja, tepatnya Agustus 2020 sudah berhasil mengamankan 4 pelaku.
“Jajaran Polres Merangin selama bulan Agustus 2020, mengamankan 4 orang tersangka dan beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,36 gram,” kata Kapolres AKBP Irwan Andy Purnamawan yang dampingi Kasubag Humas Iptu Edih, KBO Narkoba Ipda Deni Saifudindi di Mapolres Merangin saat press release, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga : Polres Merangin Bersama Dinas Damkar Gelar Simulasi Padamkan Api
Irwan menuturkan, keempat tersangka tersebut, yakni TP (21) warga Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Pangkalan Jambu dan
HR (22) warga Desa Bukit Subur, Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin.
“Selanjutnya MHA (23) warga Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dan JS (23) warga Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin,” ungkapnya. (Mizi)