Ungkap.co.id – Empat orang pelaku pencurian di Toko Indoria Serba 8000 berhasil ditangkap Polsek Sekupang pada Selasa, 24 Mai 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Padang Sidempuan, Kota Medan.
“Pelaku yang di amankan berinisial J sebagai otak pencurian dan mantan security toko, Z, M, dan RT. Keempat pelaku melakukan pencurian di Toko Indoria Serba 8000 Tiban III Komplek Perseroan PT. Tajur Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Senin, 18 April 2022 sekira pukul 09.30 WIB,” kata Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek setempat pada Selasa, 31 Mei 2022.
Yudha mengatakan, saat itu korban hendak masuk keruang admin toko tersebut dan melihat pintunya sudah terbuka. Korban pun memanggil karyawan lain untuk sama-sama mengecek keruangan admin, ternyata brankas di sana sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban mengecek seputaran toko bersama karyawan lainnya untuk melihat dari mana pelaku masuk. Ternyata pelaku masuk dari pintu belakang yang sudah terbuka. “Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 47.463.000 dan melaporkan ke Polsek Sekupang,” ungkap Yudha.
Baca Juga : Polsek Jambi Selatan Tangkap Dua Pencuri Baterai Tower PT. Indosat Ooredoo Hutchison
Menindaklanjuti laporan itu, Yudha melanjutkan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga pada Senin, 23 Mei 2022, pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang pelaku J sedang berada di kota Padang Sidempuan.
Kemudian pada Selasa, 24 Mai 2022 sekira pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku J di Padang Sidempuan. Dari hasil interogasi, J mengakui telah melakukan pencurian brankas bersama temannya Z, M dan RT yang masih berada di Batam.
Di hari yang sama, sekira pukul 05.00 WIB, tiga orang yang diduga sebagai pelaku tersebut berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda di Kota Batam. Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Baca Juga : Tangkap DPO Pencurian, Perut Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Pakai Tombak
Dari penangkapan itu, bilang Yudha, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru hitam, 1 unit brankas, 1 buah linggis, 2 buah obeng, 4 pasang pakaian para tersangka, 3 pasang sepatu warna hitam, biru dan cream, 2 buah topi warna hitam putih dan abu-abu dan 1 buah kunci palsu.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 ahun,” pungkasnya. (Mulyadi)