Ungkap.co.id – Tiga Pelaku yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg yang akan diedarkan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
“Narkotika jenis sabu seberat 1 kg diamankan di Pasar Kalangan, KM 16 Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS saat melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (13/08/2019).
Menurut pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu yang berasal dari Palembang ini akan di bawa ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan melewati Kota Jambi.
“Adapun ketiga pelaku yang diamankan adalah Raju Kumar warga Sengeti Kabupaten Muaro Jambi, Rendy warga Sengeti Muaro Jambi, Dion warga Kayo Aro, Kabupaten Muaro Jambi,” tutupnya.
Atas perbuatan dari ketiga pelaku ini dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Isy)