Bawa Ganja & Diupah Rp. 25 Juta, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Ungkap.co.id – Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia tak pernah ada habisnya. Walaupun pengedar dan pelaku sudah banyak yang ditangkap dan dihukum berat, namun belum juga memberikan efek jera. Para pengedar narkoba selalu mencari dengan berbagai cara untuk menlacarkan aksinya.

Seperti peredaran narkoba jenis Ganja seberat 259 Kg yang berhasil diamankan direktorat reserse narkoba Polda Jambi di perbatasan Riau – Jambi berasal dari Aceh.


“Karena melarikan saat diamankan, satu dari tiga pelaku ini kita berikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (13/08/2019).

Kata Kapolda Jambi, ganja yang dibawa pelaku Subhi, Yusra, dan Rozali ini merupakan dari Aceh dengan berbagai tujuan, diantaranya ke Palembang, Jakarta dan Jambi.

“Aksi ini telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan upah untuk membawa barang haram tersebut sebesar 25 juta sekali angkut, namun baru kali ini tertangkap petugas,” ujarnya.


“Kita juga sudah berhasil memutuskan mata rantai peredaran narkoba yang masuk ke Provinsi Jambi dan sebanyak 74 ribu jiwa yang terselamatkan dalam peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.(Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *