Ungkap.co.id – Polres Kuansing melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 orang berinisial R diduga tersangka tindak pidana Narkoba jenis ganja kering sebanyak lebih kurang 2 Kg di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, pada Minggu (28/5/2023) sekitar jam 14.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak mengatakan, anggotanya menyelidiki laporan sejumlah masyarakat, yakni perangkat desa Sungai Keranji bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang menemukan Narkotika jenis ganja kering.
“Ganja kering itu dibalut dengan lakban dan diletakkan didalam kain warna hitam di sungai kecil yang berada di belakang pemukiman warga,” terang Novris kepada wartawan pada Selasa, 30 Mei 2023.
Baca Juga : 14 Kurir Narkoba dan Satu Oknum Petugas Lapas Rumbai Dibekuk Polda Riau
Lanjut dia, diketahui bahwa sebelumnya narkotika jenis daun ganja kering tersebut dibuang oleh keluarga tersangka RU dan B. Ia menemukan narkotika jenis daun ganja kering tersebut di kontrakan tersangka R.
Di mana R merupakan tersangka Narkotika jenis daun ganja kering yang sebelumnya diamankan oleh pihak Polsek Singingi pada Minggu lalu, 11 mei 2023.
Setelah itu perangkat desa dan Babinsa membuka paket tersebut dan setelah dibuka ternyata isinya adalah daun ganja kering. Kemudian perangkat desa dan Babinsa mencari RU dan mengamankannya.
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Jambi Blender 1,3 Kg Sabu dari 5 Orang Tersangka
Selanjutnya perangkat desa menghubungi atau melaporkannya ke Polsek Singingi. Setelah pihak Polsek datang, narkotika jenis daun ganja kering beserta dengan RU dan B tersebut diserahkan kepada pihak Polsek Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RU dan B diketahui bahwa mereka adalah keluarga R (tersangka Narkotika jenis daun ganja kering yang diamankan oleh Polsek Singingi). Di mana tujuan RU dan B datang ke kontrakan R tersebut untuk mengambil barang-barang miliknya.
“Sebelumnmya mereka tidak mengetahui bahwa barang-barang yang mereka buang tersebut merupakan narkotika jenis daun ganja kering,” jelasnya.
Baca Juga : Gerebek Gubuk di Kebun Sawit, Polisi Tangkap 2 Pria Akan Transaksi Narkoba
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap R dan diketahui bahwa Narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang ia simpan di kontrakannya yang berada di Jalur III Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi.
“Jadi berdasarkan laporan warga kemudian dilakukan pendalaman dan dilanjut ke penindakan di TKP. Saat dilakukan hasil gelar perkara terhadap RU dan B tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena mereka tidak ada hubungannya dengan barang bukti yang ditemukan,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya tersangka diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) Jo 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Jumilan)