Ungkap.co.id – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi menjalani vaksinasi tahap 1. Sebelumnya sebanyak 80 warga binaan telah divaksin tahap 1 pada 8 Juli 2021 lalu.
Kegiatan dilaksanakan di aula serba guna Lapuanja tersebut bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupatenu Muaro Jambi dan RSUD Ahmad Ripin, Rabu, 28 Juli 2021.
Selanjutnya untuk vaksin tahap 2 akan menunggu 28 hari kemudian. Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa jeda waktu alias jarak waktu antara suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama dengan dosis kedua dalam program vaksinasi Covid-19 diperpanjang menjadi 0-28 hari dari sebelumnya 0-14 hari.
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan vaksin ini dapat memutusakan mata rantai Covid-19.
Baca Juga : Digitalisasi Validasi Dokumen Penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Seluruh warga binaan yang telah divaksin juga diberikan bukti bahwa telah menerima vaksin, sehingga ketika mereka bebas nanti bisa memberikan bukti vaksin jika dibutuhkan. (Syah)