Ungkap.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Serikat Pekerja/Buruh (ASPB) Kabupaten Tebo, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tebo.
RDPU tersebut, membahas terkait penolakan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Pembentukan Dewan Pengupahan, dan pengusulan Perda Kabupaten Tebo tentang Perlindungan Tenaga Kerja, yang bertempat di ruang Banggar DPRD Tebo, Senin (7/4/2022).
RDPU itu dipimpim langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal, S.E., M.Si. yang didampingi oleh Ketua Komisi II Suhendra, S.E. dan beberapa anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tebo.
Di dalam rapat itu, Eko Pramuna Putra, S.H. Presidium ASPB Kabupaten Tebo menegaskan bahwa kurangnya perhatian Pemda Kabupaten Tebo terkait persoalan kesejahterean dan perlindungan terhadap buruh.
Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari tidak cekatan Bupati Tebo dalam menindaklanjuti surat dari Gubernur Jambi No. S.2496/Disnakertrans-3.3/XII/2021 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan.
“Kami menilai Pemda tidak serius memperhatikan nasib buruh di Tebo, surat Gubernur hingga hari ini belum ditindaklanjuti perihal pembentukan dewan pengupahan,” tegas Eko.
Baca Juga : Bupati Tebo, Dampingi Gubernur Jambi Resmikan 3 Gedung Pelayanan Publik
“Hal merupakan point penting untuk mendorong Pemda Kabupaten Tebo dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai upaya untuk mensejahterakan buruh,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi poin penting dari buruh dalam rapat tersebut.
Menurut Bang Iday sapaan akrab dari Syamsu Rizal, kesejahteraan buruh di Kabupaten Tebo adalah menjadi perhatian serius Pemkab Tebo.
“Itu nanti kita dorong agar apa yang menjadi kendala buruh di Kabupaten Tebo ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. (Dik)