Muara Bungo – Untuk mencapai target PAD tahun 2019 ini dari pajak restoran sekitar Rp2,598 miliar, Pemerintah Kabupaten Bungo mengincar yang mempunyai usaha pecal lele.
“Ada ratusan usaha pecel lele yang sudah didata dan untuk pajak 10 persen perbulannya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bungo, Bambang Rudianto.
Menurut Bambang, pajak tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bungo sehingga dapat membantu dalam pembangunan.
“Nantinya untuk besaran pajaknya disesuaikan dengan omset pendapatannya,” ungkapnya.
Bambang juga menegaskan usaha tersebut harus patuh membayar pajak tepat waktu.
“Sesuai Perda, warungnya bisa saja ditutup apabila tidak taat membayar kewajibannya,” tegasnya.
Redaksi : Andika