Ungkap.co.id – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan yang mengangkut melebihi batas atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masuk ke dalam Kota Jambi.
Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman menyebutkan bahwa, selain melakukan patroli, petugas Satlantas Polresta Jambi juga ada yang berjaga mengatur arus lalu lintas di ruas jalan yang sering terjadi kemacetan.
“Pada saat patroli, kita temukan kendaraan muatan yang melebihi tonase, dan langsung kita lakukan tilang,” ujarnya, Selasa (8/2/22).
Kompol Aulia menambahkan, tidak hanya angkutan batu bara saja yang dilakukan penindakan apabila melanggar, akan tetapi mobil angkutan yang melebihi tonase (ODOL) dan masuk ke dalam Kota Jambi maka akan berikan sanksi tilang.
Baca Juga : Ada Perpanjangan SIM di Tugu Keris Siginjai, Ini Jadwalnya
“Ada 5 kendaraan Over Dimension dan Over Loading yang kita tilang,” lanjutnya.
Kasat Lantas Polresta Jambi turut mengimbau kepada para sopir khususnya batu bara, mobil yang mengisi muatan agar tetap mematuhi peraturan yang ditetapkan, seperti tidak melanggar jam operasional, melebihi tonase, melintas di dalam kota dan tidak ugal-ugalan saat di jalan raya. (Irwansyah)