Truk Batu Bara Patah As, Ditlantas Polda Jambi Urai Kemacetan Panjang di Batanghari

Kemacetan panjang di Batanghari
Personel Lantas saat mengurai kemacetan panjang di Batanghari. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi bergerak cepat dalam mengatasi kemacetan panjang di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari.

Sempat viral dikarenakan ada salah satu ambulance yang membawa jenazah terjebak macet hingga 12 jam dan telah dilakukan penguraian oleh petugas kepolisian agar dibuka jalan untuk ambulance tersebut.

Bacaan Lainnya

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi membenarkan atas kemacetan yang terjadi dan penyebab terjadinya kemacetan dikarenakan adanya truk angkutan batu bara yang patah as di Bathin 24.

“Iya sempat terjadinya kemacetan, itu karena ada beberapa lokasi di wilayah Batanghari mobil truk angkutan batub ara patah as,” ujarnya, Sabtu (10/9/22).

Baca Juga : Polresta Jambi Respon Laporan Warga via WhatsApp Soal Kemacetan Panjang

Lokasi kedua, juga ada truk batu bara yang patah as, yaitu di Paal 5 Tembesi, 3 mobil batu bara patah as dan 1 mobil CPO patah srombong.

“Kita dari Ditlantas sudah atensi dan sudah diturunkan ke lapangan termasuk Kapolsek dan Kasat Lantas,” lanjutnya.

Menyikapi kejadian tersebut, Dhafi mengatakan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kasat Sarolangun untuk mengimbau kendaraan yang mau lewat dari Sarolangun ke arah parkir di tempat yang tersedia.

“Mobil ambulance bawa jenazah tersebut bukan meninggal di jalan, namun terjebak macet sehingga tidak bisa lewat,” ungkapnya.

Selanjutnya berkoordinasi dengan Kasat Lantas Muaro Jambi agar mengarahkan kendaraan barang maupun alat berat yang mengarah ke Tembesi agar parkir di tempat tersedia.

“Kita koordinasikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Baca Juga : Jalan Rusak Parah di Tanjabtim Akibatkan Kemacetan Panjang

Tidak hanya itu saja, Ditlantas dan jajaran juga langsung membantu percepatan evakuasi kendaraan yang patas as.

“Untuk kendaraan yang patah as, sudah kita data dan akan kita kenakan sangsi tilang. Kita minta perusahaan untuk bertanggungjawab, karena patah as tersebut disebabkan oleh kendaraan yang kelebihan muatan,” tegas Dhafi.

Tidak hanya itu, Dhafi juga menegaskan bahwa pihak perusahaan akan dilaporkan ke Dirjen Minerba karena tidak mengikuti aturan yang berlaku sehingga masih ada truk yang bisa mengisi beban melebihi tonase. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *