Tolak Pergub, Gabungan Organisasi Pers di Riau Gelar Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur

Gubernur Riau didemo wartawan
Aliansi Pers Pergerakan Tolak Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021, lakukan aksi unjuk rasa ke kantor Gubernur Riau, Drs Syamsuar,M.Si. Kamis, 21/10/2021. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id – Aliansi Pers Pergerakan Tolak Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021, lakukan aksi unjuk rasa ke kantor Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si. Kamis, (21/10/2021(.

Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri ini, merupakan gabungan dari puluhan organisasi pers di Provinsi Riau, yang sama-sama merasakan dengan menempatkan pasal 15 ayat (3) poin b, c, dan h, yaitu mengatur perusahaan Pers harus Terverifikasi di Dewan Pers, dan UKW Utama sebagai syarat bekerjasama publikasi di Pemerintah Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

“Pasal 15 itu tidak punya dasar hukum, bahkan tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku, yaitu asas Lex spesialis derogat legi generalis, dan Lex superiori derogat legi inferiori, sebab bicara soal Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan sudah ada undang-undang nya Lex spesialis, dan sudah diatur apa itu perusahaan Pers, dan apa itu wartawan, bahkan apa peran dan fungsi Pers semua udah ada di UU Pers,” sebut Feri Sibarani kepada awak media.

Menurut Feri Sibarani, yang kini memimpin Serikat Pers Reformasi Indonesia (SPRI) itu, karena Pergubri cacat hukum, sebagaimana dimaksud di atas, maka dengan sendirinya, dia tidak berlaku, atau harus dicabut, karena bertentangan dengan ketentuan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“kita minta Gubenur Riau segera cabut Pergubri ini, karena melahirkan permasalahan, kita sudah jelaskan secara jelas dan lugas di mana letak permasalahannya, namun gubernur Riau, yang diwakili oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto, dan Kadis kominfo Riau, Chairul Risky, justru tetap akan memberlakukan Pergubri. Padahal pendapat kita, ileh sejumlah pakar hukum Riau dan Kajati Riau, Dr Djaja Subagja, melalui kasi penyidik Kejati Riau, Rizky, SH., MH, mengatakan pasal 15 Pergubri tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga : Galian C yang Mengeruk Tanah Buat Resah Warga Sekitar

Sebelum aksi unjuk rasa Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 dilaksanakan, Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru melalui Kanit Intelkam, Kismon Simarmata, mencoba memfasilitasi Aliansi Pers dengan gubernur Riau, untuk duduk bersama membahas jalan keluar permasalahan. Setelah pembahasan kurang lebih 1 jam di ruangan rapat Sekdaprov Riau, akhirnya tidak ada kesepakatan yang disetujui antar dua pihak, sehingga aksi demonstrasi jilid 2 penolakan Pergubri akan terus dilaksanakan.

“Tidak ada solusi, hanya perdebatan, yang berputar-putar, semua sudah kami jelaskan, namun percuma. Yang pasti perjuangan Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri akan terus berjalan, ini tidak bisa kita biarkan, konon berimbas ke daerah kabupaten/Kota. Kita akan terus gelorakan Pergubri dicabut, banyak kesalahannya, banyak yang dirugikan, dan hanya segelintir orang yang akan menikmati, ini tidak adil dan sangat menderai kehidupan Pers,” pungkas Feri. (Jumilan/rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *