Ungkap.co.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Telanaipura yang di-back up Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pelaku penggelapan dan penipuan dengan modus bisa meloloskan anak korban menjadi anggota TNI.
Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial SH (54) dan NH (54), warga Payolebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Yumika menyebutkan, kedua pelaku ditangkap Minggu (3/4) kemarin setelah mendapatkan laporan dari korban YF (57), seorang PNS yang beralamatkan di Jorong Aurgading, Desa Limokoto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Baca Juga : Maraknya Penipuan Kavling, BP Batam Minta Masyarakat Teliti dan Hati-Hati
Diterangkan Yumika, pada 11 Juni 2021 lalu korban bertemu dengan kedua pelaku. Saat itu, mereka bertemu di rumah pelaku yang berada di RT 29 Kelurahan Simpangempat Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam pertemuan itu, pelaku menjanjikan bisa membantu anak korban untuk menjadi anggota TNI di Pekanbaru, Provinsi Riau dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, pelaku meminta korban menyiapkan sejumlah uang.
“Uang yang diserahkan korban sebesar Rp 439.950.000,” kata Yumika, Senin (4/4/22).
Namun setelah uang diserahkan, anak korban ternyata tidak lulus seleksi menjadi anggota TNI sebagaimana yang dijanjikan pelaku. Korban lantas meminta pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diserahkannya.
Baca Juga : Polda Jambi Cari Tersangka Baru Penipuan Arisan Online 395 Orang
Awalnya, pelaku berjanji akan mengembalikan uang kepada korban. Namun belakangan pelaku malah menghilang, sehingga korban membuat laporan ke Polsek Telanaipura.
Terkait kasus ini, Yumika mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 11 lembar bukti transfer pengiriman uang kepada pelaku.
“Saat ini pelaku masih kita proses,” pungkasnya. (Irwansyah)