Tipu Warga Jambi Investasi Lele Sebesar 19,5 Miliar, Aliman Ditangkap di Bantul

Investasi lele bodong di Kota Jambi
Dirreskrimum Polda Jambi, Kaswandi Irwan saat merilis terkait Kepala Cabang PT DHD Jambi, Aliman Sutrisno yang terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan investasi lele. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Kepala Cabang PT DHD Jambi, Aliman Sutrisno yang terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan investasi lele akhirnya ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kaswandi Irwan mengatakan bahwa tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bantul, Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus ini, dengan asumsi 1.950 kolam yang kita sita, dan satu kolam bernilai Rp10 juta, maka total kerugian dalam kasus ini senilai Rp19,5 miliar,” kata Kombes Kaswandi, pada Rabuy 22 Juni 2022.

Baca Juga : Tawarkan Investasi, Warga Prov. Jambi Tipu Korban Rp 156 Miliar

Aliman sendiri, beberapa waktu sebelumnya sudah ditetapkan menjadi DPO oleh penyidik karena kabur saat sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Tersangka selalu berpindah tempat dari Kota Jambi dan lalu ke luar daerah namun akhirnya berhasil ditangkap di Yogyakarta,” jelasnya.

Kaswandi menambahkan, Aliman dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *