Tawarkan Investasi, Warga Prov. Jambi Tipu Korban Rp 156 Miliar

Investasi bodong di Jambi
Kapolda Jambi pimpin press release kasus investasi bodong. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap dua orang terkait kasus investasi bodong berupa paket susu sapi perah dari Ponorogo, Provinsi Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah pihak Polda Jambi mendapat laporan dari salah seorang korban.

Pelaku yang ditangkap adalah AH (36) dan AS (25), yang merupakan direktur dan wakil direktur CV NAS. Keduanya merupakan warga Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya ada dua laporan, yakni di Polres Batanghari dan Polda Jambi,” ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (5/2/2020).

Firman mengungkapkan, pelaku mulai menawarkan paket investasi bodong tersebut kepada korban sejak 2017 lalu. Kasus ini terungkap setelah ada mitra kerja CV NAS yang membuat laporan penipuan karena tidak mendapatkan fee sesuai dengan yang telah dijanjikan pelaku.

Lebih lanjut Firman, dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban di Jambi mencapai tiga ribu orang. Nilai kerugian korban jika ditotalkan juga sangat fantastis.

“Untuk kerugian mencapai lebih kurang Rp 156 miliar. Itu perhitungan sementara kita,” ungkap Firman, yang didampingi Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol M Yudha.

Terkait pengungkapan kasus ini, Firman mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Ini dikarenakan di daerah Ponorogo, Jawa Timur ada kasus serupa, dimana perusahaan yang diduga sebagai pelaku saling berkoordinasi dengan CV NAS.

“Perusahaan (CV NAS-red) ini ada link dengan perusahaan di Ponorogo. Bahkan ada dana (yang ditarik di Jambi-red) dikirim ke Ponorogo. Maka dari itu, kita akan berkoordinasi dengan Polda sana,” kata Firman.

Firman juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera membuat laporan.

“Saat ini kita juga masih melakukan pengembangan,” tutupnya. pungkasnya.

Terkait kasus ini, Ditreskrimum Polda Jambi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu unit mobil double cabin, tujuh unit sepeda motor, surat tanah, dan lainnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *