Ungkap.co.id – Walaupun deklarasi Kampung Tangguh anti narkoba di Danau Sipin dan Pulau Pandan sudah didengungkan, bukan berarti aktivitas peredaran narkoba berhenti, bahkan terus berlanjut.
Hal ini terungkap saat tim khusus Ditrektorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap empat orang pelaku dan ditemukan barang bukti 9 bungkus paket kecil isi nakotika jenis sabu.
“Jumat lalu (7/8/2020) sekitar jam 19.30 WIB. 4 orang laki-laki inisi A, H, R dan H ditangkap di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin dengan barang bukti 9 paket kecil narkotika jenis sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede, Kamis (13/8/2020).
Kata Dewa, pihaknya menangkap pelaku di saat tengah berkumpul. Selain narkotika jenis sabu, ditemukan juga narkotika jenis ganja, timbangan dan alat hisap.
“Selain sabu, ditemukan juga 1 linting ganja, timbangan, alat hisap serta sepeda motor kawasaki. Jadi keempat orang itu lagi ngumpul dan mereka sebagai pengedar,” tambahnya lagi.
Hingga saat ini, pihaknya masih melalukan pengembangan terhadap keempat pelaku.
“Keempat pelaku masih ditahan di Mapolda Jambi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. (Isy)