Tiga Pelaku Spesialis Curanmor di Jaluko Dibekuk Satreskrim Polres Muaro Jambi

Tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi akhirnya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial, yang mana pelaku mengangkat motor saat melakukan aksinya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Davidson Rajaguguk saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (27/11/2025).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan AKP Hanafi, untuk lokasi kejadian berada di wilayah Jaluko Kabupaten Muaro Jambi. Di mana terdapat empat laporan polisi dan berhasil diungkap dengan barang bukti hasil curian delapan unit kendaraan bermotor.

“Pelaku yang kita amankan sebanyak empat orang dan memiliki peran masing-masing, diantaranya adalah inisial C yang merupakan penadah yang juga otak pelaku (dalang) dari maraknya aksi pencurian,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku kedua inisial A alias Bet yang berperan sebagai pemetik ataupun eksekutor yang kerap melakukan aksinya di kos-kosan atau kontrakan mahasiswa di kawasan Jaluko.

Baca Juga : Spesialis Pencuri Motor dan Bongkar Rumah di Merangin Ditangkap Polisi

Pelaku ketiga, yaitu ES yang berperan sebagai mekanik sekaligus penadah serta penerima dana dari Juned alias Junaidi. “Pelaku ini kita amankan bersamaan pelaku kedua yaitu A alias Bet,” urainya.

Lebih lanjut Hanafi menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini sebelumnya telah kabur ke Sarolangun. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan yang dibantu Tim Resmob Polda dan Polres Sarolangun serta Polsek Singkut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

“Tidak hanya tiga pelaku, kita turut berhasil mengamankan delapan unit motor jenis metic hasil curanmor,” sambungnya.

Tidak sampai di situ saja, Satreskrim Polres Muaro Jambi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

“Proses pengungkapan ini akan terus kita maksimalkan guna mengungkap jaringan para pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi,” tegasnya.

Hanafi juga menambahkan bahwa untuk motor hasil curian ini dikumpulkan dan setelah melakukan aksinya langsung dibawa ke rumah pelaku di Kabupaten Sarolangun. Seterusnya langsung dijual ke pembeli dengan harga bervariasi, dimulai dari Rp3 juta hingga Rp6 juta.

“Atas perbuatan para pelaku kita kenakan pasal 363 ayat I dan pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun hingga 9 tahun,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait