Terungkap, Ternyata Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Ladang di Kota Sungai Penuh

Penemuan mayat pria di Dusun Sungai Jeruang, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, pada Kamis (29/2/24), sudah terungkap identitasnya. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Di tengah pagi yang hening, sebuah kejadian misterius menghiasi keseharian warga Dusun Sungai Jeruang, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, pada Kamis (29/2/24).

Seorang petani berusia 56 tahun bernama Arlis hendak memulai rutinitasnya menuju ladang pada pukul 07.30 WIB. Namun, apa yang ia temui di perjalanan membuatnya terhenyak.

Bacaan Lainnya

Di pinggir jalan di sebuah lahan pertanian, terbaring seorang pria tak bernyawa. Dengan pakaian merah dan celana panjang hitam, mayat itu membuatnya kaget.

Tanpa ragu, Arlis segera melaporkan penemuan itu ke Polsek Kota Sungai Penuh, memicu respons cepat dari kepolisian.

Baca Juga : Penemuan Mayat Janda Dalam Karung di Bungo Terungkap, Pelaku Ditangkap

Berkat kecepatan tanggap anggota BKTM dan Kanit II Sat Intelkam Polres Kerinci, Aiptu Juanda Marpaung, mereka segera tiba di tempat kejadian untuk memastikan kebenaran laporan Arlis.

Dengan hati-hati, mereka menyelidiki keadaan mayat itu. Hasilnya, mayat tersebut teridentifikasi sebagai Zahri, seorang petani berusia 78 tahun dari Desa Telun Berasap, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci.

Evakuasi mayat dilakukan dengan sigap menuju Rumah Sakit Umum Mayjen A.H. Thalib Sungai Penuh menggunakan mobil ambulans Depati Payung Pondok Tinggi.

Di sana, dr. Irda Wati melakukan visum lebih lanjut, yang mengungkapkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh Zahri.

Baca Juga : Ungkap Penemuan Mayat Membusuk, Tim Reskrim Polres Tebo Tangkap Tiga Tersangka

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib menyebutkan, dari hasil visum luar yang dilakukan oleh dr. Irda Wati, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat.

“Keluarga korban menolak untuk melakukan otopsi dan proses hukum lebih lanjut, serta bersedia membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut secara hukum baik di Kepolisian Republik Indonesia maupun instansi lainnya,” katanya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *