Ungkap.co.id – Tim Sultan atau tim Reskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dari penemuan jasad yang membusuk beberapa waktu yang lalu di Desa Pemayongan, Kecamatan Sumay, Tebo.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Tim Reskrim Polres Tebo telah menangkap 3 orang tersangka pelaku, yakni Dedi Sihombing (42) alias Desi bin Kayu Sihombing, laki-laki warga Jalan Padat Karya, Ujing Bandar, Rantau Selatan Labuhan Batu. Sumatera Utara. Kemudian Syaharudin (37) alias Kades bin Bustami dan Wayan Budiane (46) alias Budi bin Dasuki — keduanya warga Dusun Muara Bulan, Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Tebo.
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra W Manurung membenarkan atas penangkapan ketiga tersangka pembunuhan berencana tersebut.
“Iya, ketiga tersangka sudah kita amankan di Mapolres Tebo,” ujar Hendra Manurung, Senin (3/6) seperti dikutip dari gatra.com.
“Ketiga tersangka tersebut diancam dengan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Hukumannya adalah penjara seumur hidup,” tuturnya.
Sebelumnya warga jalan Poros Pemayungan RT.05, Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Tebo, digegerkan dengan penemuan jasad laki-laki yang telah mengeluarkan aroma busuk. Jasad tersebut ditemukan di gudang kosong milik salah satu warga bernama Bomen Marbun, sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu (25/5).
Sumber : gatra.com