Tertangkap Basah Curi 50 Kg Brondol Sawit Perusahaan, Dua Pria Diserahkan ke Polisi

Pencurian buah kelapa sawit
Mariyono dan Darpin terduga pelaku pencurian 50 Kg brondolan sawit di Blok I 17/18, Divisi II PT. Tunggal Mitra Plantation Manggala 3, Kepenghuluan Siarang-arang Perkebunan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. Foto : Diana/Jumilan

Mendapatkan perintah itu, pelapor mempersiapkan administrasi dan bersama saksi-saksi membawa pelaku beserta barang bukti serta melaporkannya ke Polsek Pujud.

“Adapun barang bukti yang dibawa, yakni
1 karung goni berondolan buah kelapa sawit seberat 50 Kg, 1 buah gancu, 1 martil dan ikut serta 1 unit handphone nokiya warna merah dan 1 unit handphone Nokia warna biru milik pelaku,” jelas sambungnya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Curi Buah Kelapa Sawit, 2 Warga Ditangkap, Seorang Kabur dan Diserahkan ke Polisi

Setelah menerima laporan tersebut, Juliandi menyebutkan, kemudian dilakukan interogasi dan kedua pelaku mengakui bahwa benar mereka telah melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit.

“Mereka (pelaku) melakukan pencurian pada Sabtu (14/1/2023) sekira jam 03.00 WIB. Mereka ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih les merah dan juga membawa peralatan berupa 1 buah karung goni warna putih, 1 buah gancu dan 1 buah martil,” jelasnya.

Baca Juga : Curi Buah Sawit, Kaki Seorang Warga Dipotong Pakai Parang hingga Putus

Di TKP itu kata Juliandi, kedua pelaku melihat ada 3 tandan buah kelapa sawit
Mereka mengeteki buah kepala sawit tersebut dengan menggunakan gancu dan martil.

“Setelah berondolan buah kelapa sawit tersebut terlepas dari tandannya, mereka kutip dan dimasukkan ke dalam karung goni sampai penuh,” jelas Juliandi lagi.

Baca Juga : Lamaran Ditolak, Seorang Pemuda Bunuh Calon Mertuanya dengan Dodos Sawit

Terkait kasus Tipiring ini, Juliandi berujar, pihak Unit Reskrim Polsek Pujud telah mengadakan upaya mediasi antara kedua belah pihak agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak pelapor tetap supaya perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai Hukum yang berlaku di negara RI.

“Oleh sebab itu, jajaran kami di Polsek Pujud melengkapi mindik dan berkas perkara untuk disidangkan ke PN Rohil. Untuk dakwaan, kita sangkakan Pasal 364 KUHPidana,” imbuhnya. (Diana/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *