Ungkap.co.id – Tertangkap basah curi brondolan segoni atau seberat 50 Kg buah kelapa sawit di Blok I 17/18, Divisi II PT. Tunggal Mitra Plantation Manggala 3, Kepenghuluan Siarang-arang Perkebunan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 04.30 WIB, berkas dua terduga pelaku terpaksa dilanjutkan Polsek Pujud ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Rohil.
Dua pelaku itu, yakni Mariyono alias Yono (33) beralamat KM 14 Sukajadi, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, dan rekannya Darpin Husni Sitorus alias Darpin (43) beralamat Dusun III Suka Mulia, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud.
Keduanya ditangkap oleh saksi Junaidi dan Hamdani Subayak. Kemudian dilaporkan oleh perusahaan tersebut melalui karyawannya bernama Ali Muksin Batubara (53) ke pihak berwajib karena merasa dirugikan sebesar Rp125 ribu.
Baca Juga : Apes! Nyabu di Kebun Sawit, Pria Ini Tertidur, Kepergok Security dan Polisi
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ringan (Tipiring) berondolan buah kelapa sawit oleh unit Reskrim Polsek Pujud itu.
Dikatakan Juliandi, awalnya pelapor mendapat laporan dari saksi Junaidi dan Hamdani Subayak, bahwa mereka telah menangkap pelaku pencurian 1 karung berondolan buah kelapa sawit.
“Setelah dicek kebenarannya, lalu pelapor memberitahukan kepada pimpinan perusahaan,” kata Juliandi dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Senin, 16 Januari 2023.
Baca Juga : Curi Brondol Sawit, 3 Orang Karyawan Perusahaan Sawit Ditangkap Polisi
Setelah itu, lanjut Juliandi, pimpinannya memerintahkan pelapor untuk membuat surat administrasi dan mengantarkan pelaku ke Polsek Pujud.