Terlibat Narkoba, Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Dua Pria

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Desa Telontam Benai, Kecamatan Benai, Ahad (28/05/2023) sekitar jam 01.00 WIB.

Dari pengungkapan ini, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 2 orang pelaku berinisial SR (47) warga Desa Banjar Benai dan A (48) warga Desa Telontam Benai, Kecamatan Benai

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini berawal dari penangkapan pelaku SR (47) yang diduga hendak melakukan transaksi sabu di bengkel sepeda motor Desa Telontam Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing pada Ahad lalu (10/10/2022) sekitar jam 01.00 WIB.

Baca Juga : Polres Rohul dan Jajaran Tangkap 19 Orang Terlibat Narkoba

Selanjutnya Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 unit handphone milik SR (47) yang terdapat percakapan dengan F (DPO).

“Setelah dilakukan intrograsi, SR (47) menerangkan bahwa pelaku telah membantu menjualkan 1 paket narkotika jenis sabu milik F (DPO) kepada A (48),” kata Novris.

Lanjut dia, sekitar pukul 01.10 WIB, tim melanjukan untuk melakukan penangkapan terhadap A (48) yang sedang berada di warung miliknya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh A (48) dibawah mesin pompa minyak warung miliknya.

Baca Juga : 14 Kurir Narkoba dan Satu Oknum Petugas Lapas Rumbai Dibekuk Polda Riau

“A (48) menerangkan bahwa 1 paket narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari SR (47) seharga Rp200 ribu,” jelasnya.

Selanjutnya kata Novris, pihaknya membawa kedua tersangka ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *